Buku Daras Filsafat Islam: Dari Diksi sampai Makna
Oleh:1 Yusuf Bafagih, Ammar Fauzi Heryadi
Pengembangan awal atas studi-studi filsafat
Islam di negeri kita melalui bahasa asing (baca: asing dari bahasa filsafat
Islam, juga asing dari bahasa Indonesia itu sendiri) sebagaimana dikurikulumkan
di sebagian kuliah filsafat Islam di tanah air, tidak hanya telah
menyia-nyiakan potensi bahasa Indonesia, tetapi juga tidak membantu pembudayaan
filsafat Islam di bumi ini. Namun begitu, tidak semestinya mengimbangi
kedangkalan ini dengan cara mengindonesiakan filsafat Islam sampai ada kalanya
terkesan pemaksaan yang berlebihan, sebagaimana yang tampak pada “Buku Daras
Filafat Islam”. Dua fenomena ini seringkali dituturkan sebagai dua langkah
‘ifrath wa tafrith’.
Pada beberapa kurun terakhir ini, diskursus
filsafat Islam dan teori-teori mutakhir filosof-silosof muslim mendapatkan
perhatian khusus di tanah air. Perhatian ini dibantu oleh upaya-upaya
penerjemahan karya-karya mereka sehingga para peminta dapat mengakses buah
pikiran dan karya tulis mereka. Sebagai terjemahan, tentu tidaklah sama dengan
naskah asli. Oleh karena itu, penerjemahan diupayakan agar dilakukan secermat
mungkin, dan ini memerlukan penguasaan bahasa asli naskah itu ditulis oleh sang
filosof, dan tentunya penguasaan atas ilmu filsafat Islam itu sendiri, apalagi
bagi penerjemah yang juga turut terlibat dalam memberikan catatan-catatan kaki.
Dahulu, kebanyakan buku filsafat Islam ditulis
dalam bahasa Arab, dan ada pula yang ditulis dalam bahasa Persia. Misalnya,
Ibnu Sina dan Suhrawardi menuangkan aliran filsafat mereka melalui dua bahasa
ini dengan lebih memilih bahasa Arab. Demikian ini juga berlanjut sampai
karya-karya Mulla Sadra; pencetus Hikmah Mutaaliyah yang hingga hari ini
filsafat Islam berporos pada prinsip-prinsipnya. Salah satu karya kontemporer
Hikmah Muta’aliyah ialah Buku Daras Filsafat Islam, karya Ayatullah Muhammad
Taqie Misbah Yazdi. Buku berbahasa Indonesia terbitan Mizan-Bandung (2003) ini
diterjemahkan oleh Musa Kazhim dan Saleh Bagir dari dua naskah terjemahan;
Inggris dan Arab. Dan bukan rahasia lagi bila pada terjemahan Arab dijumpai
beberapa kekeliruan.
Perlu ditegaskan bahwa naskah asli buku ini
berbahasa Persia dengan judul “Amuzesh-e Falsafeh” dalam dua jilid. Jadi, terjemahan
Indonesia buku ini tidak merujuk ke naskah asli, padahal sejauh pengetahuan
kami, penerjemah pertama yang juga sebagai penyunting buku bisa mengakses
langsung bahasa Persianya. Sayangnya, dia tidak melakukan hal itu, tidak pula
merujuknya sebagai perimbangan, dengan alasan yang tidak diungkapkan.
Dialog-budaya Filsafat Islam
Bahasa adalah cermin peradaban dan budaya
sebuah bangsa. Bahasa juga acapkali dijadikan definisi atas identitas suatu
bangsa. Setidaknya inilah yang berlaku pada bangsa dan negara Indonesia.
Sekaitan filsafat, budaya dan peradaban Indonesia masih diuntungkan dengan
ajaran-ajaran filsafat lokal dan kedaerahan, seperti filsafat Jawa. Dan
tampaknya, kekayaan pemikiran falsafi di negeri ini lebih mengandalkan
kontribusi dialog dengan peradaban dan kebudayaan bangsa-bangsa lain, baik
filsafat Barat maupun filsafat Islam.
Akan tetapi, proses atau proyek dialog
peradaban-budaya ini tampak lambat dan terhambat. Maka, bisa dimaklumi bila
bahasa Indonesia sudah lama tidak akrab dengan istilah-istilah dan
kajian-kajian teoretis filsafat Islam. Oleh karena itu, niat dan upaya terjemah
karya-karya filsafat Islam amat kondusif dalam membangun peradaban dan budaya
pemikiran keislaman bangsa. Dan ini sangat memungkinkan untuk memilih bahasa
Indonesia sebagai alat yang tepat dalam membudayakan filsafat Islam di negeri
ini. Sebab telah menjadi kesepakatan para ahli, bahwa bahasa Indonesia cukup
plastis dalam menyerap istilah-istilah asing. Potensi bahasa bagi bangsa
Indonesia ini semestinya dapat diaktualisasikan dan dioptimalisisasikan secara
bertahap dan terarah.
Tentunya, pengembangan awal studi-studi
filsafat Islam di negeri kita melalui bahasa asing (baca: asing dari bahasa
filsafat Islam, juga asing dari bahasa Indonesia itu sendiri) sebagaimana
dikurikulumkan di sebagian kuliah perguruan tinggi filsafat Islam di tanah air,
tidak hanya menyia-nyiakan potensi bahasa Indonesia, tetapi juga tidak membantu
pembudayaan filsafat Islam di tanah air, atau malah tidak mendukung upaya
penggagasan filsafat Islam yang keindonesiaan. Bila hal ini berlanjut, maka
bukan hanya bahasa Indonesia tetap terasing dari filsafat Islam, tetapi juga
akan sulit diharapkan bangsa Indonesia dengan potensi bahasanya akan dapat
berdialog dengan peradaban bangsa lain secara seimbang. Dan, lucu sekali bila
seorang siswa Indonesia ingin mempelajari filsafat Islam di negerinya sendiri
dengan harus terlebih dahulu menguasai bahasa asing dalam arti di atas itu.
Kalau dengan cara itu studi filsafat Islam dimulai, kita pun akan sulit lagi
membayangkan ada karya filsafat Islam berbahasa Indonesia yang kelak dijadikan
rujukan dan sumber inspirasi ketelitian filosofis.
Pada saat yang sama, tidak semestinya
menyeimbangi kedangkalan di atas ini dengan cara mengindonesiakan istilah dan
bahasa filsafat Islam sehingga terkesan pemaksaan yang ceroboh. Dan inilah yang
ditemukan dalam buku ‘Buku Daras Filsafat Islam’ ini, tanpa hendak menutup mata
dari segenap keistimewaan terjemahan yang dimilikinya, Misalnya, terdapat
sebagian istilah padanan yang digunakan oleh para penerjemah buku ini dalam
mengalihbahasakan sebagian istilah filsafat Islam. Dua fenomena ini seringkali
dituturkan dalam bahasa Arab sebagai dua langkah ‘ifrath wa tafrith’.
Terlepas dari berbagai keluhan yang
mengesankan kerumitan dan kesukaran sepanjang proses penelahaan Buku Daras
Filsafat Islam (BDFI), buku terjemahan ini diperkirakan oleh banyak peminat
filsafat Islam di Indonesia sebagai karya ilmiah yang penting, mengingat:
1. Buku ini menyajikan bahasan-bahasan tradisi
Hikmah Muta’aliyah dengan metode yang terbilang baru, lebih mudah diakses oleh
pemula, diperkaya dengan studi komparatif dan pandangan-pandangan khas penulis.
2. Buku ini diterjemahkan dari dua naskah
terjemahan; Inggris dan Arab, oleh dua penerjemah yang menguasai tiga bahasa
asing sekaligus, dan diterbitkan oleh penerbit nasional sekaliber Mizan yang
punya dewan redaksi seri filsafat Islam yang terdiri dari guru-guru filsafat di
tanah air.
3. Buku terjemahan ini termasuk buku pertama
yang bila jilid keduanya telah diterbitkan- paling lengkap dalam merangkum
tema-tema filsafat Islam (Hikmah Muta’aliyah).
4. Buku ini menjadi buku pelajaran di sebagian
kuliah-kuliah filsafat Islam di sebagai perguruan tinggi Indonesia.
5. Isi buku ini pernah dibedah secara terbuka
dan publikatif, dan tidak sekali saja diresensi di media massa.
Dalam upaya apresiasi nyata atas karya ilmiah
BDFI, pada kesempatan ini, kami ingin membedah buku ini sebagai hasil
terjemahan seorang penerjemah, bukan sebagai hasil buah pikiran seorang
penulis. Untuk itu, sejauh kondisi memungkinkan, kami merujuk ke naskah asli
Persia dan naskah terjemahan Arab BDFI. Sedari awal diakui bahwa apresiasi ini
lebih bersifat gugatan kritis, sebab sudah banyak apresiasi dan resensi yang
bersifat sanjungan yang tentunya kritis pula. Barangkali, hanya dengan cara ini
kiranya kami dapat mengajak dan menggiatkan kepedulian ilmiah para pelajar,
para sarjana dan guru-guru untuk membedah dan mengevaluasi secara agak serius
karya-karya terjemahan filsafat Islam di Indonesia; suatu hal yang masih belum
mendapatkan tempat yang sewajarnya di forum-forum dan media-media yang
tersedia.
Pembedahan buku ini dilakukan secara dini dan
sederhana sekali, yaitu terfokus pada beberapa kasus dari terjemahan buku yang
tampaknya tidak benar dan tidak tepat. Kasus-kasus ini memperkarakan enam poin:
1. Soal diksi; pemilihan kata yang ganjil,
tidak tepat, absurd, plural dan salah
2. Susunan kalimat yang tidak benar.
3. Kalimat panjang yang tak sempurna.
4. Terjemahan yang tidak benar.
5. Banyak catatan kaki MK keliru dan atau
redundansi (berlebihan).
6. Pengulangan yang kilat dan dahsyat
istilah-istilah asing dua bahasa dalam tanda kurung.
Jumlah poin ini sudah cukup banyak, dan
menjadi membengkak bila dicermati kasus-kasus dan mishdaq-mishdaqnya, satu per
satu. Kami katakan sederhana sekali, karena keterbatasan yang sedang dialami.
Maka itu, kami membatasi upaya ini pada pencermatan atas terjemahan yang
terkait dengan nama judul-judul dan nama sub-subjudul di beberapa halaman daftar
isi buku -sebagai langkah awal umumnya para pembaca yang ingin mendapatkan
gambaran umum tentang isi suatu karya dengan menyoroti jumlah kecil dari
tema-tema khas filsafat Islam.
Ma’qul Tsani Falsafi dan Mafhum Falsafi
Pada halaman xi, kita menjumpai subjudul
‘Objek Kawruhan’ dua kali dalam satu judul pelajaran ke-15; “Berbagai Tipe
Konsep Universal”. Ini lebih dahulu diangkat karena duduk persoalan dan latar
belakang pelajaran ini amat penting, dan sebagai satu kekhasan filsafat Islam
yang sulit ditemukan dalam sistem filsafat lainnya. Ada dua hal membuat
pembacaan global kami terganggu; pertama, apa hubungan-nya objek dengan konsep,
dan kedua, apa kawruhan itu. Kami atau juga peminat filsafat yang lain
merasakan keganjilan. Seperti sudah maklum, salah satu kasus diksi adalah
keganjilan yang oleh ahli mantiq; Nashiruddin Ath-Thusi dalam ‘Asasul Iqtibas’
disebut sebagai ‘ghurbah’ yang harus dihindari dalam mendefinisikan kata. Namun
begitu, lantaran dua gejala ganjil itulah kami terdorong untuk membaca
pelajaran terkait yang berakhir pada semakin jelasnya keganjilan tersebut dan
kejanggalan diksi lainnya.
Tentang kawruhan, sejauh pengetahuan kami,
kata ini –entah aslinya dari bahasa daerah mana- bukanlah dari bahasa Indonesia
dan masih belum mendekati titik baku. Setidaknya, dapat kami perkirakan asal
muasalnya dari bahasa Jawa Kawi yang terasa akrab dengan bahasa pewayangan atau
bahasa resmi ningrat yang tidak semua orang bisa memahaminya, apalagi orang
Indonesia pada umumnya. Selain itu, karena bahasa dan kata-kata membawa muatan
dan nuansa tertentu, maka setiap kata akan membawakan kesan atau imej yang
berbeda-beda, walaupun secara global memiliki arti yang sama. Ihwal kata
kawruhan, saat kita menyimaknya, seketika imej kita kerap tertuju kepada sesuatu
yang bernuansa kata itu, seperti cerita pewayangan, kidung-kidung Jawa dan yang
semisal dengannya, tidak malah menghantarkan nuansa intelektual kita pada dunia
filsafat Islam yang berwibawa.
Itu pertama. Kedua, dalam perbandingan BDFI
dengan naskah Arab dan Persia, kata ‘objek kawruhan’ adalah padanan untuk
istilah ma’qul. Dari uraian di atas, senyatanya dua kata ini sama-sama asing
(dari bahasa Indonesia) dan sama susahnya untuk dilafalkan, yang kalaupun
hendak diserap dan diadaptasikan ke dalam bahasa Indonesia, peluang mereka
tidak lebih-tidak kurang. Pada hemat kami, selama dalam studi filsafat Islam,
maka pilihan yang tepat adalah kata ma’qul saja. Paling tidak, kata ma’qul
–selain pendek- adalah istilah asli filsafat Islam, terlebih kesan kata ini
lebih dapat mengakrabkan akal kita sesuai dengan dunianya, dan lebih enteng
semudah mereka menyerap kata, galat, iktibar, mahiyah, murakkab, itsbat,
pemujaradan, perspektival, ataupun kata daras.
Dari padanan di atas ini, tampak arti kata
objek terkait di sini, yaitu sasaran (kawruhan; pengetahuan). Namun, ada dua
masalah lagi yang menganjal. Pertama, sepertinya para penerjemah tidak
konsisten dalam penggunaan kata itu di tempat lain. Misalnya, mereka memilih
kata ini untuk ‘sensible things/umur hissiyyah’ (objek-objek kendriya) yang
dalam konteksnya, objek yang ini berupa sisi banding di balik konsep. Oleh
karenanya, di tempat lain, kata Inggris itu diartikan dengan ‘benda-benda
kendriya’ pada hal.132. Sementara objek dari kawruhan ialah sebanding dengan
konsep itu sendiri. Kalau tidak, maka objek kawruhan filsafat dan logika itu
sejatinya adalah konsep primer/mahuwi (ma’qul awwali). Jadi, di sini tampak
keganjilan pertama itu, yakni apa hubungan-nya objek dengan konsep? Apakah juga
benar kita memadankan ma’qul dengan ‘benda kawruhan’?
Sekali lagi, di sini tidak ada masalah
pemahaman, karena para penerjemah dapat dipercaya telah memahami dengan baik
(identisitas) arti mafhum dan ma’qul. Hanya saja, mengapa mereka memilih
padanan Jawa itu untuk ma’qul, tidak untuk mafhum, padahal dua istilah ini
identik maknanya? Mengapa mereka tidak menggunakan kata konsep untuk ma’qul
seperti yang selalu mereka gunakan untuk mafhum? Oleh karena itu, dibandingkan
kawruhan, konsep sudah jauh lebih membaku. Dan nyatanya, konsep lebih kerap
digunakan oleh mereka untuk istilah ma’qul. Maka itu, amat disayangkan ‘objek
kawruhan’ diprioritaskan terutama sebagai subjudul. Jadi, disarankan agar
diganti saja dengan ‘konsep universal’; sesuai dengan nama judul pelajaran
Berikut ini sejumlah inkonsistensi mereka
dalam pemilihan dan penggunaan istilah padanan yang terkait. Di antaranya:
a. Mereka menerjemahkan istilah mafhum
mahuwiyah dan ma’qulat awwaliyah dengan beberapa padanan: 1. konsep kemahiyahan
(hal.111), 2. objek kawruhan primer (hal. 111), 3. objek kawruhan utama
(hal.113), 4. objek kawruhan pertama (hal. 223). Singkatnya, kerumitan filsafat
Islam lebih bisa diimbangi dengan ketelitian konsep dan –tentunya- bahasa.
b. Mereka menerjemahkan istilah ma’qulat
tsaniwiyah falsafiyah dengan berbagai padanan kalimat yang kurang lebih berbeda
satu sama lain dan terulang-ulang secara acak di berbagai tempat, misalnya
saja: 1. konsep filosofis (hal. 178), 2. konsep filsafat (hal. 113), 3. konsep
kefilsafatan (hal. 168), 4. objek filosofis yang terfahami secara sekunder
(hal. 187), 5. objek kefilsafatan yang terfahami secara sekunder (hal. 226), 6.
objek filosofis yang tertangkap secara sekunder (hal. 58), 7. objek filsafat
yang tertangkap secara sekunder (hal. 118), 8. objek sekunder yang terpahami
secara filosofis (hal. 44). Padanan Indonesia sebanyak empat kali lipat dari
istilah asli Arabnya ini terbilang cukup fantastis!
c. Tentu mereka menyadari bahwa penerjemahan
istilah asing yang benar-benar asing bagi dunia filsafat seperti di Indonesia
tak ubahnya dengan peletakkan dan penawaran istilah baru yang diusahakan secara
singkat-padat, sebab istilah bukanlah kaidah. Terlihat, kebanyakan padanan di
atas ini hanyalah terjemah harfiyah sehingga panjang, campur aduk, tidak
teliti, jelimet dan melelahkan, ditambah lagi penjejalan yang bertubi-tubi atas
dua istilah asing dalam tanda-tanda kurung.
d. Jadi, disarankan agar digunakan konsep
primer atau konsep mahuwi untuk ma’qul awwali dan mafhum mahuwi, konsep
sekunder untuk ma’qul tsanawi, konsep filosofis untuk ma’qul tsanawi falsafi,
sebagaimana telah digunakan pula pada tabel hal. 120, konsep logis untuk ma’qul
tsanawi mantiqi. Adapun semua pemilihan kata objek yang mengawali setiap
istilah padanan di atas tampak bermasalah besar, sebab objek, sekali lagi,
bukanlah konsep. Objek berbanding lurus dengan konsep. Sedangkan ma’qul
hanyalah konsep.
Ilmu Hudhuri
Dalam filsafat Islam, tema ‘ilm atau ilmu dan
pengetahuan amatlah penting. Penulis bahkan meletakkan sebagai misal untuk
menjelaskan kebadihian wujud. Bila dikritisi lebih teliti, ternyata istilah
ilmu ini juga seringkali oleh filosof Muslim dipertukarkan dengan istilah
‘idrak’. Kemudian, para penerjemah selalu memilih kata cerapan atau persepsi
untuk ‘idrak’ ini. Padahal, tidak selalunya demikian. Yakni, akan lebih
sederhana bila ‘idrak’ dipadankan dengan pengetahuan, sebagaimana mereka sempat
melakukan ini hal.92/96, khususnya saat dibubuhi ajektif seperti
‘badihi/nadzari’. Misalnya, ‘idrak aqli’ yakni pengetahuan intelektual, ‘idrak
nadzari’ yakni pengetahuan spekulatif, ‘idrak hushuli’ yakni pengetahuan
hushuli. Demikian ini studi filsafat akan berlangsung secara lebih tertib,
tegas, mudah.
Namun, sekaitan dengan ajektif ‘badihi’, pada
mulanya kami menemukan sebagian gejala-gejala yang lebih serius dari ini dan di
atas itu dalam upaya para penerjemah memadankan sepenting istilah ilmu hudhuri
dalam filsafat Islam ini. Sekedar melihat-lihat kembali daftar isi buku BDFI
berkaitan dengan pelajaran ke-13 dan ke-14 pada hal. x s/d xi, kita akan
menjumpai:
1. ‘Pembagian Pertama Ilmu Pengetahuan’. Kata
ilmu di sini hanya pemborosan, kalau tidak mengecoh lantaran ia juga
mengasosiasikan disiplin ilmu atau sains. Yang tepat adalah “Pembagian Pertama
Pengetahuan”
2. ‘Pengetahuan dengan Kehadiran’ sebagai
padanan untuk istilah ilmu hudhuri. Ternyata, dua baris di bawahnya dipenuhi
oleh kalimat ‘Pengetahuan Presentasional’. Lalu, muncul lagi ‘Pengetahun dengan
Kehadiran’. Yang jadi soal ialah, apa perbedaan dua kalimat ini? Lagi-lagi
maksud pembacaan daftar isi buku terganggu. Ketika memeriksa
pelajaran-pelajaran terkait, masalahnya bukan sekadar penyuntingan, tapi
istilah ilmu hudhuri dipadankan lebih dari satu atau dua, seperti:
3. pengetahuan yang menghadir dalam fitrah
(hal.149), 4. pengetahuan yang langsung-menghadir (hal.170), 5. pengetahuan
yang langsung hadir (hal.138), 6. secara hudhuri (hal.191), 7. hasil pengenalan
langsung (hal.xxiv). Jumlah padanan yang kurang lebih beda kali ini lebih
fantastis dari jumlah di atas itu. Dekat dengan jumlah ini adalah
padanan-padanan untuk ilmu hushuli seperti; 1. pengetahuan santiran, 2.
pengetahuan tangkapan, 3. pengetahuan perolehan, 4. pengetahuan
representasional (hal.135), 5. pengetahuan melalui representasi konseptual
(hal.99).
3. Sekaligus, masih pada pelajaran yang sama,
terdapat istilah form/shurah yang dipadankan dengan banyak kata seperti: 1.
santiran (hal.130-131), 2. gambaran (hal.183.), 3. forma (hal.145). 4. hasil
kognisi (hal.147). 5. bentuk, 6. bentukan (hal. 209). Tampak sekali, penerjemah
amat cenderung menggunakan padanan no.3 (forma) dan no.5 (bentuk), meskipun
tampak ganjil dan tidak linier dengan predikat-predikat yang sering
dibawakannya seperti mencerminkan (hal.92), menyantirkan (hal.102). Selain itu,
pada hal. 87, shurah juga diartikan dengan bentuk mental yang menurut susunan
kalimatnya tidak mengasosiasikan gambaran konseptual sama sekali, kecuali
setelah membaca sampai hal 92. Begitupula dengan ‘bentuk-bentuk indriawi’ pada
hal. 140. Mungkin, kalaulah tidak mengacu pada naskah terj. Inggris (form),
kata gambaran akan selalu dipilih.
4. Barangkali para penerjemah mempunyai alasan
dan metode khas yang membuat mereka cenderung meletakkan padanan yang beraneka
ragam hanya untuk satu istilah sehingga terlalu berkali-kali memasukkan
tanda-tanda kurung. Hanya yang perlu dicatat ialah bahwa ilmu hudhuri adalah
ilmu hudhuri. Ia hanya satu istilah untuk satu makna. Begitupula dengan istilah
ilmu hushuli. Kedua istilah falsafi ini –terutama yang pertama- sudah mulai
akrab digunakan oleh sebagian peminat. Jadi, biarkan saja dua istilah ini
digunakan sebagaimana adanya dan tentunya lebih layak diletakkan sebagai judul
dan sub-subjudul pelajaran. Toh, penerjemah juga sudah menggunakannya. Dan
padanan untuk istilah shurah dzihniyyah, yang tepat adalah gambaran
mental/konseptual.
‘Nafs Al-Amr’
Penilaian semua di atas ini tentunya dapat
juga dipertimbangkan dengan merujuk ke indeks BDFI, sehingga menjadi jelas
lagi; apakah penilaian ini tidak pada tempatnya ataukah indeks itu dilampirkan
di akhir buku sealakadarnya, karena umumnya istilah yang telah dibedah di sini
termuat dalam indeks buku hanya secara sekelumit. Sekadar isyarat, termasuk
yang tidak terdiskripsikan secara baik, tertib dan jarang adalah
istilah-istilah seperti: badihi dan dua padanannya, ‘mabadi’ tashdiqiyyah dan
lima padanannya, ushul maudhu’ah dan empat padanannya, ‘isytirak lafdzi’ dan
lima padanannya, ‘dzihn’ dan empat padanannya, ‘haliyyah bashitah’ dan empat
padanannya, haliyyah murakkabah dan tiga padanannya, ‘waqi’e ‘aini’ atau
‘kharij’ dan empat belas padanan; mulai dari ‘realitas yang menjelma’ sampai
‘akara luaran’. Bahkan pada hal. 156, kata kemendasaran yang menjadi andalan
para penerjemah –dibandingkan tiga padanan lainnya- dalam menggantikan istilah
sewibawa ‘ashalah’ malah digunakan pula secara gegabah untuk istilah
‘fitriyyah’, itu pun dalam filsafat Kant (lihat juga baris akhir hal. xxv).
Dalam penerjemahan demikian ini juga pantas disadari, bahwa tak sesekali
penulis menggunakan istilah ashalah untuk satu istilah filsafat Barat, karena
memang ashalah adalah pusaka ‘sui generis’ filsafat Islam yang masih teramat
asing dalam filsafat Barat.
Alhasil, penggunaan setiap istilah dan
padanan-padanannya ini oleh para penerjemah digilir secara berulang-ulang, bergantian
dan acak, bahkan dalam satu paragraf pendek sekalipun. Dan inilah yang mungkin
membuat indeks buku jadi mengalami kesulitan atau tampak begitu tidak relevan
dan tidak memadai. Bahkan, tidak juga menampilkan bahasa Indonesia filsafat
Islam menjadi tampak kaya.
Di samping pemilihan kata-kata padanan lainnya
yang sungguh-sungguh salah atau mengaburkan, terdapat kata-kata padanan yang
lumayan tegas seperti kata padanan untuk istilah ‘Nafs Al-Amr’. Istilah ini
juga tidak kalah pentingnya dengan istilah ma’qul; punya latar sejarah yang
panjang, bahkan menjadi aksis pengembangan teori dan deskripsi atas maknanya.
Hingga kini, istilah ‘nafs al-amr’ telah berhasil mengoleksi 10 teori dari
analisis para filosof muslim. Salah satunya adalah analisis Ayatullah Musbah
Yazdi yang digagasnya dalam BDFI ini.
Bagaimana pemahaman dan padanan pilihan
penerjemah pada kasus ini? Pada Halaman 151, kita membaca: “Menimbang
penjelasan tentang kebenaran dan kegalatan proposisi di atas, jelas bahwa
pengertian ‘nafs al-amr’ bukanlah realitas luaran, melainkan wadah pembuktian
akal (intellectual demonstration) atas obyek-obyek yang dirujuk oleh
proposisi…”. Ada bererapa catatan kritis untuk hal-hal yang terkait di sini:
1. Baru saja, kami katakan ‘nafs al-amr’ ini
lumayan tegas, karena beberapa alasan. Pertama, tegas karena istilah ini
dipadankan hanya dengan dua kata; perkara/hal/kasusnya sendiri dan kehakikian
(hal. 154). Kedua, lumayan karena kehakikan juga digunakan oleh mereka untuk
istilah ashalah (hal.115). Sepertinya, aspek ketegasan ini pun lebih
diuntungkan oleh sedikitnya pengunaan istilah ini di sepanjang naskah Arab dan
Persia. Namun, pemilihan istilah ini pada redaksi di atas seaslinya dan
sealakadarnya dengan huruf miring menunjukkan pertimbangan yang luas penerjemah,
dan kalaupun istilah ini banyak digunakan penulis, justru memperkukuh ketegasan
tersebut. Sayangnya, pemilihan ini hanya mampu dipertahankan dua kali saja.
2. Merujuk ke naskah Arab atau naskah asli
Persia, terdapat kata ‘ghair’ yang berarti ‘bukan’ atau ‘selain’. Jika kita
memaknai dengan ‘bukan’, kata itu akan memberikan arti negasi secara mutlak.
Tetapi, jika dimaknai dengan selain, di samping ia memberikan makna negasi,
juga bisa memberikan makna bagian darinya, seperti pada kalimat; “Selain membeli
baju, dia juga membeli sepatu”. Sejauh redaksi terjemahan di atas, kata ‘ghair’
di situ tidak relevan jika diartikan ‘bukan’, dengan melihat alasan-alasan
sebagai berikut:
a. jika dimaknai dengan bukan, maka akan
meniscayakan pembatasan dan penyempitan makna ‘nafs al-amr’ yang hanya
ditujukan pada wadah pembuktian akal saja. Padahal yang dimaksudkan oleh sang
penulis tidak demikian. Beliau sama sekali tidak membatasi makna ‘nafs al-amr’
hanya pada itu saja, tetapi justru sebaliknya, yakni memperluas makna itu
sehingga juga mencakup hal-hal yang lainnya.
b. Tampaknya, para penerjemah tidak
sungguh-sungguh ‘menimbang penjelasan penulis tentang kebenaran dan kesalahan
proposisi’ dalam dua poin persis di halaman sebelumnya. Dua poin dan
penjelasannya yang telah diterjemahkan mereka itu tidak mendukung pemahaman dan
redaksi di atas.
c. Seperti di catatan kaki MK di hal. xxxv,
simpulan dan pertanyaan di akhir setiap pelajaran dihapuskan dari terjemahan
Inggrisnya. Namun, penerjemah tentu masih bisa mengakses terjemahan Arabnya
yang memuat simpulan dan pertanyaan itu. Pada pelajaran ke 19, terdapat
simpulan dari pembahasan nafs al-amr. Kalaulah simpulan ini dirujuk dan
ditelaah, tentu akan disadari kekeliruan pemahaman penerjemah sebelum
diterjemah-tuliskan.
d. Jadi, merujuk naskah asli Persia dan
terjemahan Arab, redaksi terjemahan yang benar ialah “Menimbang penjelasan yang
lalu tentang kebenaran dan kesalahan proposisi, jelas bahwa pengertian ‘nafs
al-amr’ -selain realitas objektif- adalah alam ketetapan intelektual bagi
obyek-obyek yang diungkap oleh proposisi…”.
3. Dalam redaksi terjemahan, terdapat kalimat
“pembuktian akal (atas)” sebagai padanan dari kalimat Inggris “intellectual
demonstratoin”. Sampai di sini, para penerjemah sudah cermat menerjemahkan
kalimat Inggris ini ke kalimat Indonesia. Namun, kedua kalimat terjemahan ini
tidak tepat bila kita bandingkan dengan naskah terjemahan Arabnya, yaitu
“ats-tsubut al-‘aqli” yang berarti “ketetapan intelektual”. Yang mengenal
bahasa Arab dan Hikmah Mutaaliyah, tentu bisa membedakan kata ‘al-itsbat’
(pembuktian atas) dan ‘ats-tsubut’ (ketetapan, kenyataan atau fakta). Dan
secara filosofis, kata kedua bersifat ontologis, dan kata pertama bersifat
epistemologis. Kemungkinan besar, para penerjemah tidak konsisten dalam
merujukkan terjemahannya kepada naskah Arab. Adapun naskah asli Persia hanya
dan hanya menguatkan terjemahan Arab, tidak edisi Inggris ataupun edisi
Indonesia.
4. Setelah ini semua, lalu apa yang tersisa
dari teori baru penulis yang hendak digagasnya dalam BDFI ini? Bila terjemahan
ini dibiarkan begini, tentu tidak ada lagi. Sambil lalu saja, bagi yang akrab
dengan studi epistemologis, kata ‘al-waqi’e’, ‘al-kharij’ dan ‘al-haqiqah’
biasa dipadankan dalam bahasa Inggris dengan ‘fact’, dan dalam bahasa Indonesia
bisa dipadankan dengan fakta. Fakta lebih umum dari realitas, reality, dan
‘al-waqi’e al-khariji’. Fakta bisa berarti kebenaran sekaligus ralitas
objektif; dekat sekali dengan kata al-haqiqah dan haqq. Istilah ‘tsubut di
sini, juga tepat dipadankan dengan fakta, bahkan fakta dalam arti yang
sepenuhnya mampu mewakili teori baru dari filosof mutakhir
ini.[islamalternatif.net]
Yusuf Bafagih: S2 Jurusan Filsafat Irfan di
Universitas Imam Khomeini Qom, Republik Islam Iran.
Ammar Fauzi Heryadi: Anggota Redaksi Islam
Alternatif.
Buku Daras Filsafat Islam: Dari Diksi sampai Makna
Reviewed by muhammad ajib
on
17.09
Rating:
Tidak ada komentar: