Blogger templates

Pengantar Ilmu Tauhid


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين وصلى الله على سيدنا محمد وعلى اله وصحبه واتباعه اجمعين
الباب الثاني
في الحكم
الحكم هو اثبات امر لامر او نفيه عنه
وهو ثلاثة اقسام حكم شرعي وحكم عادي وحكم عقلي
الحكم الشرعي
الحكم الشرعي هو كلام الله المتعلق بفعل الشحص من حيث التكليف او الوضع وهو خمسة اقسام واجب وحرام ومندوب ومكروه ومباح
الحكم العادي
الحكم العادي هو اثبات امر لامر او نفيه عنه بوسطة التكرار
الحكم العقلي
الحكم العقلي هو اثبات امر لامر او نفيه عنه من غير توقف على وضع واضع او التكرار
اقسام الحكم العقلي
ينقسم الحكم العقلي الى ثلاثة اقسام واجب ومستحيل وجائز
الواجب
الواجب هو الامر الذى لايقبل الانتفاء لذاته وهو قسمان ضروري كالتحيز للجرم ونظري كالقدام للمولى سبحانه وتعالى
المستحيل
المستحيل هو الامر الذى لايقبل الثبوت لذاته وهو قسمان ضروري كخلو الجرم عن الحركة والسكون ونظري كوجود الشريك لله سبحانه وتعالى
الجائز
الجائز هو الامر الذى يقبل الانتفاء و الثبوت على التناوب فيستوي امكان وجوده وعدمه وهو قسمان ضروري كحركة الجرم او سكونه ونظري كقلب الحجر ذهبا وانقلاب العصا ثعبانا بقدرة الله تعالى
حدوث العالم
العالم حادث لانه مكون من اجرام واعراض فالاعراض كالحركة والسكون والالوان حادث لانها مغيرة والاجرام كالذوات حادثة لانه ملازمة للاعراض الحادثة وملازمة الحادث حادث فالعالم حادث
Terjemahan Teks Kitab
Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang
Segala puji milik Allah Tuhan seluruh alam. Semoga Allah mencurahkan shalawat kepada Baginda kita Muhammad SAW, juga kepada keluarganya, para sahabatnya dan seluruh pengikutnya.
Bab Kedua
Hukum
Hukum adalah penetapan sesuatu berdasarkan sesuatu. Hukum dibagi tiga yaitu: Hukum Syar’ie, Hukum ‘Adi, dan Hukum ‘Aqli.
Hukum Syar’ie
Hukum Syar’ie adalah kalam Allah yang berkaitan dengan tindakan seseorang berupa keharusan atau opsional. Hukum Syar’ie ada lima jenis yaitu: wajib, haram, sunnah, makruh, dan mubah.
Hukum ‘Adi
Hukum ‘Adi adalah penaetapan sesuatu berdasarkan eksperiman atau kejadian yang berulang-ulang.
Hukum ‘Aqli
Hukum ‘Aqli adalah penetapan sesuatu bukan berdasarkan kalamullah yang berkaitan dengan perbuatan seseorang dan bukan pula berdasarkan kejadian yang berulang-ulang.
Pembagian Hukum ‘Aqli
Hukum ‘Aqli terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu: Wajib, Mustahil dan Jaiz.
Wajib
Wajib adalah sesuatu yang diterima keberadaannya. Wajib dibagi 2 (dua), yaitu: Dharuri seperti “sebuah benda menempati dimensi ruang”. Dan Nadzari seperti Allah SWT bersifat qidam.
Mustahil
Mustahil adalah sesuatu yang tidak diterima keberadaannya. Mustahil dibagi 2 (dua), yaitu: Dharuri seperti “Benda itu tidak bergerak dan tidak pula diam”. Dan Nadzari seperti adanya sekutu bagi Allah SWT.
Jaiz.
Jaiz adalah sesuatu yang keberadaan dan ketiadaannya bisa diterima, terkakang keberadaannya diterima terkadang ketidak adaannya juga diterima. Jadi ada atau tidak adanya memiliki peluang yang sama. Jaiz juga dibagi 2 (dua), yaitu: Dharuri seperti “benda itu bergerak atau benda itu diam”. Dan Nadzari seperti berubahnya batu menjadi emas dan berubahnya tongkat menjadi ular atas kekuasaan Allah SWT.
Alam adalah Baru
Alam semesta adalah suatu entitas yang baru karena alam tersusun dari jirim (benda) dan a’radh (sifat). Sedangkan a’radh seperti gerak/diam dan warna adalah suatu yang baru dikarenakan selalu mengalami perubahan. Adapun jirim seperti benda-benda di alam adalah suatu yang baru karena benda-benda itu diliputi/terkena a’radh alhaditsah. Apabila sesuatu itu diliputi/terkena oleh sesuatu yang baru maka benda itu masuk kategori baru. Kesimpulannya alam semesta ini adalah suatu entitas yang baru.
Pembagian Hukum Menurut Islam
Oleh: Ahmad Fauzi
Pengertian Hukum
Hukum secara bahasa artinya bijak, hakim artinya orang yang bijaksana. Secara istilah hukum adalah ketetapan atau keputusan yang diambil berdasarkan aturan yang berlaku..hakim dalam hal ini berarti seorang yang membuat suatu ketetapan atau keputusan. Hukum dalam kajian Islam dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu hukum sya’ie, hukum ‘adiy, hukum ‘aqli.
Jenis-jenis Hukum
Secara garis besar jenis hukum dibagi 3 (tiga), yaitu syar’i, ‘adi, dan ‘aqli. Ketiga jenis hukum ini memiliki domain dan landasan masing-masing. Hukum syar’i domainnya atau bahasannya mengenai tindakan manusia.berlandaskan kalam Allah SWT. Hukum syar’i melahirkan lima macam keputusan yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Wajib adalah perbuatan yang harus dilakukan. Sunnah adalah suatu perbuatan yang lebih baik dikerjakan. Mubah adalah perbuatan pilihan, boleh dilakukan juga boleh di tinggalkan. Makruh adalah perbuatan yang lebih baik ditinggalkan. Sedangkan haram adalah suatu perbuatan yang harus ditinggalkan. Dengan demikian hukum syar’i melahirkan ilmu fiqh.
Hukum ‘adi domainnya adalah kebiasaan alam semesta berdasarkan eksperimen atau penelitian. Hasil dari hukum ‘adi adalah bisa mengetahui urutan kejadian sesuatu benda, mengetahui komposisi suatu benda dan mengetahui lamanya proses suatu benda. Sebagai contoh mengetahui urutan kejadian benda adalah hujan. Hujan  itu urutannya dimulai dari air yang terkena sinar matahari lalu menguap. Kemudian berubah menjadi awan-awan di udara. Lama-lama awan tersebut menebal sampai pekat. Setelah itu berubahlah awan tersebut menjadi hujan. Mengetahui komposisi benda misalnya dengan hukum ‘adi kita mengetahui air itu komposisinya terdiri dari 2 (dua) unsur hidrogen dan 1 (satu) unsur oksigen. Sedangkan mengetahui lamanya proses kejadian sebagi contoh jarak sepanjang 10 km bila dilalui dengan kecepatan 10 km/jam maka akan memakan waktu 1 jam. Hukum ‘adi inilah yang melahirkan ilmu-ilmu alam dan social yang sekarang dipelajari dibangku-bangku kuliah. Fisika, kimia, biologi, ekonomi dst adalah hasil dari pengamatan terhadap fenomena alam.
Sedangkan hukum ‘aqli domainnya adalah benar salahnya suatu keyakinan berdasarkan logika. Suatu pernyataan benar bila masuk akal sedangkan bila tidak masuk akal maka itu menjadi tidak benar. Sebagai contoh adalah pernyataan berikut; “Warna bendera Republik Indonesia adalah biru dan kuning”. Ini adalah pernyataan yang salah.yang benar adalah “Warna bendera Republik Indonesia adalah merah dan putih” Atau “Cahaya itu gelap”, ini juga pernyataan yang salah pernyataan yang benar adalah “cahaya itu terang”. Maksud dari pada hukum ‘aqli adalah pertama agar kita berpikiran lurus agar memiliki keyakinan yang lurus pula. Karena kalau logika tidak dipakai buat apa Allah SWT menciptakannya, logika menjadi sia-sia karena tidak terpakai, kedua agar tidak tidak plin-plan, tegas dan tandas. Hukum ‘aqli inilah yang melahirkan ilmu Tauhid.
Hukum Aqli dan Jenis-jenisnya
Diatas telah disebutkan bahwa hukum ‘aqli itu lebih menitikberatkan pada benar salahnya suatu ungkapan. Dari sini kemudian hukum ‘aqli menghasilkan 3 (tiga) jenis, yaitu; wajib, mustahil dan jaiz. Wajib adalah suatu pernyataan pasti benar sebagai contoh benda itu menempati ruang. Mustahil adalah suatu pernyataan yang pasti salah sebagi contoh benda itu sedang tidak bergerak dan tidak pula diam. Jaiz adalah suatu pernyataan yang bisa benar bisa salah tergantung kondisi, sebagai contoh benda itu diam atau benda itu bergerak.
Alam adalah Baru
Dalam ilmu tauhid, alam semesta ini beserta isinya adalah suatu baru. Maksudnya adalah suatu yang ada karena suatu yang lain yaitu diciptakan oleh Allah SWT, atau suatu yang sekarang ada tetapi tadinya tidak ada. Itulah alam semesta beserta isinya menurut ilmu tauhid. Karena ada yang beranggapan bahwa alam ini ada dengan sendirinya. Dan beranggapan pula bahwa alam ini kekal, tidak akan pernah sirna. Ilmu tauhid membantah keyakinan seperti itu dan menyatakan dengan tegas bahwa alam ini baru yang tadinya tidak ada.
Kaca mata ilmu tauhid melihat bahwa ala mini terdiri dari benda dan sifatnya. Benda yang dimaksud dalam ilmu tauhid adalah unsur-unsur, sebagimana disebutkan dalam ilmu kimia bahwa setiap benda itu terbentuk dari suatu unsur.atau gabungan dari beberapa unsur. Sifat yang dimaksud adalah warna, gerak atau diam. Alam ini tersusun dari kedua hal tersebut yaitu unsur benda dan sifat unsur benda tersebut. Sifat unsur benda senantiasa mengalami perubahan missal yang tadinya merah berubah menjadi hitam dan seterusnya. Anda bisa melihat fenomena perubahan ini dalam penelitian kimia. Segala sesuatu yang berubah itu adalah baru. Tadi disebutkan bahwa sifat unsur benda sekaku berubah. Oleh karena itu sifat unsur benda adalah baru. Dalam kaidah yang lain, sesuatu yang dilekati oleh sesuatu yang baru maka itu dikatakan baru. Unsur benda itu dilekati oleh sifatnya yang baru. Jadi unsur itu baru. Dengan demikian alam ini baru karena tersusun oleh sesuatu yang baru.
Pengantar Ilmu Tauhid Pengantar Ilmu Tauhid Reviewed by muhammad ajib on 07.09 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Gambar tema oleh johnwoodcock. Diberdayakan oleh Blogger.