Pengantar Ilmu Tauhid
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين وصلى الله على سيدنا محمد وعلى اله وصحبه واتباعه اجمعين
الباب الثاني
في الحكم
الحكم هو اثبات امر لامر او نفيه عنه
وهو ثلاثة اقسام حكم شرعي وحكم عادي وحكم عقلي
الحكم الشرعي
الحكم الشرعي هو كلام الله المتعلق بفعل الشحص من حيث التكليف او الوضع وهو خمسة اقسام واجب وحرام ومندوب ومكروه ومباح
الحكم العادي
الحكم العادي هو اثبات امر لامر او نفيه عنه بوسطة التكرار
الحكم العقلي
الحكم العقلي هو اثبات امر لامر او نفيه عنه من غير توقف على وضع واضع او التكرار
اقسام الحكم العقلي
ينقسم الحكم العقلي الى ثلاثة اقسام واجب ومستحيل وجائز
الواجب
الواجب هو الامر الذى لايقبل الانتفاء لذاته وهو قسمان ضروري كالتحيز للجرم ونظري كالقدام للمولى سبحانه وتعالى
المستحيل
المستحيل هو الامر الذى لايقبل الثبوت لذاته وهو قسمان ضروري كخلو الجرم عن الحركة والسكون ونظري كوجود الشريك لله سبحانه وتعالى
الجائز
الجائز هو الامر الذى يقبل الانتفاء و
الثبوت على التناوب فيستوي امكان وجوده وعدمه وهو قسمان ضروري كحركة الجرم
او سكونه ونظري كقلب الحجر ذهبا وانقلاب العصا ثعبانا بقدرة الله تعالى
حدوث العالم
العالم حادث لانه مكون من اجرام واعراض
فالاعراض كالحركة والسكون والالوان حادث لانها مغيرة والاجرام كالذوات
حادثة لانه ملازمة للاعراض الحادثة وملازمة الحادث حادث فالعالم حادث
Terjemahan Teks Kitab
Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang
Segala puji milik Allah Tuhan seluruh
alam. Semoga Allah mencurahkan shalawat kepada Baginda kita Muhammad
SAW, juga kepada keluarganya, para sahabatnya dan seluruh pengikutnya.
Bab Kedua
Hukum
Hukum adalah penetapan sesuatu berdasarkan sesuatu. Hukum dibagi tiga yaitu: Hukum Syar’ie, Hukum ‘Adi, dan Hukum ‘Aqli.
Hukum Syar’ie
Hukum Syar’ie adalah kalam Allah yang
berkaitan dengan tindakan seseorang berupa keharusan atau opsional.
Hukum Syar’ie ada lima jenis yaitu: wajib, haram, sunnah, makruh, dan
mubah.
Hukum ‘Adi
Hukum ‘Adi adalah penaetapan sesuatu berdasarkan eksperiman atau kejadian yang berulang-ulang.
Hukum ‘Aqli
Hukum ‘Aqli adalah penetapan sesuatu
bukan berdasarkan kalamullah yang berkaitan dengan perbuatan seseorang
dan bukan pula berdasarkan kejadian yang berulang-ulang.
Pembagian Hukum ‘Aqli
Hukum ‘Aqli terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu: Wajib, Mustahil dan Jaiz.
Wajib
Wajib adalah sesuatu yang diterima
keberadaannya. Wajib dibagi 2 (dua), yaitu: Dharuri seperti “sebuah
benda menempati dimensi ruang”. Dan Nadzari seperti Allah SWT bersifat
qidam.
Mustahil
Mustahil adalah sesuatu yang tidak
diterima keberadaannya. Mustahil dibagi 2 (dua), yaitu: Dharuri seperti
“Benda itu tidak bergerak dan tidak pula diam”. Dan Nadzari seperti
adanya sekutu bagi Allah SWT.
Jaiz.
Jaiz adalah sesuatu yang keberadaan dan
ketiadaannya bisa diterima, terkakang keberadaannya diterima terkadang
ketidak adaannya juga diterima. Jadi ada atau tidak adanya memiliki
peluang yang sama. Jaiz juga dibagi 2 (dua), yaitu: Dharuri seperti
“benda itu bergerak atau benda itu diam”. Dan Nadzari seperti berubahnya
batu menjadi emas dan berubahnya tongkat menjadi ular atas kekuasaan
Allah SWT.
Alam adalah Baru
Alam semesta adalah suatu entitas yang
baru karena alam tersusun dari jirim (benda) dan a’radh (sifat).
Sedangkan a’radh seperti gerak/diam dan warna adalah suatu yang baru
dikarenakan selalu mengalami perubahan. Adapun jirim seperti benda-benda
di alam adalah suatu yang baru karena benda-benda itu diliputi/terkena
a’radh alhaditsah. Apabila sesuatu itu diliputi/terkena oleh sesuatu
yang baru maka benda itu masuk kategori baru. Kesimpulannya alam semesta
ini adalah suatu entitas yang baru.
Pembagian Hukum Menurut Islam
Oleh: Ahmad Fauzi
Pengertian Hukum
Hukum secara bahasa artinya bijak, hakim
artinya orang yang bijaksana. Secara istilah hukum adalah ketetapan atau
keputusan yang diambil berdasarkan aturan yang berlaku..hakim dalam hal
ini berarti seorang yang membuat suatu ketetapan atau keputusan. Hukum
dalam kajian Islam dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu hukum sya’ie, hukum
‘adiy, hukum ‘aqli.
Jenis-jenis Hukum
Secara garis besar jenis hukum dibagi 3
(tiga), yaitu syar’i, ‘adi, dan ‘aqli. Ketiga jenis hukum ini memiliki
domain dan landasan masing-masing. Hukum syar’i domainnya atau
bahasannya mengenai tindakan manusia.berlandaskan kalam Allah SWT. Hukum
syar’i melahirkan lima macam keputusan yaitu wajib, sunnah, mubah,
makruh dan haram. Wajib adalah perbuatan yang harus dilakukan. Sunnah
adalah suatu perbuatan yang lebih baik dikerjakan. Mubah adalah
perbuatan pilihan, boleh dilakukan juga boleh di tinggalkan. Makruh
adalah perbuatan yang lebih baik ditinggalkan. Sedangkan haram adalah
suatu perbuatan yang harus ditinggalkan. Dengan demikian hukum syar’i
melahirkan ilmu fiqh.
Hukum ‘adi domainnya adalah kebiasaan
alam semesta berdasarkan eksperimen atau penelitian. Hasil dari hukum
‘adi adalah bisa mengetahui urutan kejadian sesuatu benda, mengetahui
komposisi suatu benda dan mengetahui lamanya proses suatu benda. Sebagai
contoh mengetahui urutan kejadian benda adalah hujan. Hujan itu
urutannya dimulai dari air yang terkena sinar matahari lalu menguap.
Kemudian berubah menjadi awan-awan di udara. Lama-lama awan tersebut
menebal sampai pekat. Setelah itu berubahlah awan tersebut menjadi
hujan. Mengetahui komposisi benda misalnya dengan hukum ‘adi kita
mengetahui air itu komposisinya terdiri dari 2 (dua) unsur hidrogen dan 1
(satu) unsur oksigen. Sedangkan mengetahui lamanya proses kejadian
sebagi contoh jarak sepanjang 10 km bila dilalui dengan kecepatan 10
km/jam maka akan memakan waktu 1 jam. Hukum ‘adi inilah yang melahirkan
ilmu-ilmu alam dan social yang sekarang dipelajari dibangku-bangku
kuliah. Fisika, kimia, biologi, ekonomi dst adalah hasil dari pengamatan
terhadap fenomena alam.
Sedangkan hukum ‘aqli domainnya adalah
benar salahnya suatu keyakinan berdasarkan logika. Suatu pernyataan
benar bila masuk akal sedangkan bila tidak masuk akal maka itu menjadi
tidak benar. Sebagai contoh adalah pernyataan berikut; “Warna bendera
Republik Indonesia adalah biru dan kuning”. Ini adalah pernyataan yang
salah.yang benar adalah “Warna bendera Republik Indonesia adalah merah
dan putih” Atau “Cahaya itu gelap”, ini juga pernyataan yang salah
pernyataan yang benar adalah “cahaya itu terang”. Maksud dari pada hukum
‘aqli adalah pertama agar kita berpikiran lurus agar memiliki keyakinan
yang lurus pula. Karena kalau logika tidak dipakai buat apa Allah SWT
menciptakannya, logika menjadi sia-sia karena tidak terpakai, kedua agar
tidak tidak plin-plan, tegas dan tandas. Hukum ‘aqli inilah yang
melahirkan ilmu Tauhid.
Hukum Aqli dan Jenis-jenisnya
Diatas telah disebutkan bahwa hukum ‘aqli
itu lebih menitikberatkan pada benar salahnya suatu ungkapan. Dari sini
kemudian hukum ‘aqli menghasilkan 3 (tiga) jenis, yaitu; wajib,
mustahil dan jaiz. Wajib adalah suatu pernyataan pasti benar sebagai
contoh benda itu menempati ruang. Mustahil adalah suatu pernyataan yang
pasti salah sebagi contoh benda itu sedang tidak bergerak dan tidak pula
diam. Jaiz adalah suatu pernyataan yang bisa benar bisa salah
tergantung kondisi, sebagai contoh benda itu diam atau benda itu
bergerak.
Alam adalah Baru
Dalam ilmu tauhid, alam semesta ini
beserta isinya adalah suatu baru. Maksudnya adalah suatu yang ada karena
suatu yang lain yaitu diciptakan oleh Allah SWT, atau suatu yang
sekarang ada tetapi tadinya tidak ada. Itulah alam semesta beserta
isinya menurut ilmu tauhid. Karena ada yang beranggapan bahwa alam ini
ada dengan sendirinya. Dan beranggapan pula bahwa alam ini kekal, tidak
akan pernah sirna. Ilmu tauhid membantah keyakinan seperti itu dan
menyatakan dengan tegas bahwa alam ini baru yang tadinya tidak ada.
Kaca mata ilmu tauhid melihat bahwa ala
mini terdiri dari benda dan sifatnya. Benda yang dimaksud dalam ilmu
tauhid adalah unsur-unsur, sebagimana disebutkan dalam ilmu kimia bahwa
setiap benda itu terbentuk dari suatu unsur.atau gabungan dari beberapa
unsur. Sifat yang dimaksud adalah warna, gerak atau diam. Alam ini
tersusun dari kedua hal tersebut yaitu unsur benda dan sifat unsur benda
tersebut. Sifat unsur benda senantiasa mengalami perubahan missal yang
tadinya merah berubah menjadi hitam dan seterusnya. Anda bisa melihat
fenomena perubahan ini dalam penelitian kimia. Segala sesuatu yang
berubah itu adalah baru. Tadi disebutkan bahwa sifat unsur benda sekaku
berubah. Oleh karena itu sifat unsur benda adalah baru. Dalam kaidah
yang lain, sesuatu yang dilekati oleh sesuatu yang baru maka itu
dikatakan baru. Unsur benda itu dilekati oleh sifatnya yang baru. Jadi
unsur itu baru. Dengan demikian alam ini baru karena tersusun oleh
sesuatu yang baru.
Pengantar Ilmu Tauhid
Reviewed by muhammad ajib
on
07.09
Rating:
Tidak ada komentar: